Saturday, November 24, 2018

Mencari contoh suprastruktur dan Infrastruktur Politik

Contoh Supratsruktur dan Infrastruktur Politik

Suprastruktur politik di Indonesia terbagi menjadi beberapa lembaga negara sesuai teori Montesque, yaitu lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif. Namun, sesuai amandemen UUD 1945 yang terakhir, tahun 2004, lembaga negara tersebut mengalami banyak perubahan. Ada beberapa lembaga negara lain di luar ketiga lembaga negara yang sudah disebutkan, yaitu lembaga konstitutif dan lembaga eksaminatif.  Keduanya juga merupakan suprastruktur politik karena ikut melaksanakan kebijakan pemerintahan secara langsung dan tidak langsung.
  1. Lembaga Konstitutif / MPR
Lembaga negara konstitutif yang dimaksud adalah MPR. Sebelum amandemen UUD 1945, MPR adalah lembaga tertinggi negara, di mana lembaga eksekutif dan yudikatif berada di bawah kekuasaannya. Namun sejak adanya amandemen, MPR kini sederajat kedudukannya dengan semua lembaga lain atau sama kedudukannya dengan lembaga ekskutif, legislative, yudikatif, dan eksaminatif.
Anggota MPR merupakan gabungan anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih secara langsung melaui pemilihan umum.  Tugas dan fungsi MPR, terutama adalah dalam hal konstitusi. Sesuai dengan namanya lembaga konstitutif. Perubahan UUD 1945 tergantung pada keputusan MPR. Selain tiu, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden juga menjadi tugas MPR termasuk memilih calon pengganti sementara apabila Presiden dan Wakil Presiden menyelesaikan masa jabatannya sebelum masa tugas berakhior
  1. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden dan wakil presiden termasuk kepada lembaga eksekutif. Yaitu lembaga yang menjalankan pemerintahan atau menjalankan semua rencana program pembangunan.  Dalam UUD 1945 amandemen, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Pemilihan Presiden pertama kali diadakan tahun 2004. Dengan demikian, Presiden dan Wakil Presiden sudah tidak lagi di bawah MPR. Kedudukan keduanya setara.
Contoh kekuasaan eksekutif Presiden dan Wakil Presiden adalah melaksanakan tugasnya menjalankan pemerintahan dan membuat kebijakan.  Salah satu tugas dan wewenang Presiden adalah membuat RUU untuk diajukan kepada DPR dan mengesahkannya bersama DPR.  Dan dalam menjalankan tugas, Presiden dibantu oleh para menteri yang tergabung dalam satu kelompok yang disebut kabinet kerja.  Karena para menteri membantu Presiden, maka para menteri ini bertanggungjawab kepada Presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya di berbagai bidang pembangunan.
  1. DPR
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR merupakan salah satu lembaga legislatif.  Lembaga ini sudah ada sejak zaman Indonesia merdeka, di mana tugas dan wewenangnya juga diatur oleh UUD 1845.  Meskipun semua anggota DPR otomatis menjadi anggota MPR, namun seperti telah dikatakan sebelumnya bahwa kedudukan DPR dan MPR saat ini sejajar.
Tugas dan wewenang DPR yang uatam sebagai lembaga legislative tentu saja membuat Undang-Undang.  undang-undang ini bisa diusulkan oleh Presiden atau anggota DPR sendiri, untuk kemudian disahkan bersama Presiden.  Sejak zaman reformasi dimulai, anggota DPR yang berasal dari partai ini dipilih langsung oelh rakyat dalam pemilihan umum 5 tahun sekali.  Oleh karena itu diharapkan, bahwa semua kebijakan yang dibuat oleh DPR adalah aspirasi rakyat dalam pemerintahan.
  1. DPD
Dewan Perwakilan Daerah atau DPD adalah lembaga baru yang termasuk lembaga legislatif.  DPD bersama DPR menjadi anggota MPR dan kedudukannya sejajar. Anggota DPD juga dipih secara langsung melalui pemilihan umum 5 tahun sekali bersamaan dengan pemilihan anggota DPR. Namun, anggota DPD tidak dipilih sebagai calon oleh partai, mereka adalah putra daerah masing-masing yang diwakilinya.
Dengan demikian diharapkan bahwa DPD sebagai lembaga baru, lebih membawa aspirasi masyarakat daerahnya dalam setiap kebijakan yang diambilnya. Tugas dan wewenang utama DPD hampir sama dengan DPD sebagai lembaga legislatif, yaitu membuat dan membahas Undang-Undang bersama DPR.
  1. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga tertinggi di bidang hukum Indonesia. Secara kekuasaan termasuk pada lembaga yudikatif.  Yaitu, lembaga yang bertugas mengawasi jalannya Undang-Undang dan berhak melakukan sanksi atas pelanggaran yang terjadi.
Anggota Mahkamah Agung dipilih oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Meskipun demikian, kedudukannya dengan Presiden dan DPR sama.  Mahkamah Agung atau MA membawahi semua masalah hukum di bidang pidana dan perdata yang terjadi di Indonesia.
  1. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi atau MK adalah salah satu lembaga yudikatif atau lembaga dalam bidang kehakiman.  Lembaga suprastruktur politik ini merupakan lembaga tinggi kehakiman. Berbeda sedikit dengan mahkamah Agung atau MA, MK berfungsi dalam pengujian UUD, menyelesaikan sengketa antar lembaga negara, membubarkan partai politik, dan memutuskan hasil sistem pemilu di Indonesia. Sama dengan anggota MA, anggota MK dan pimpinannya dipilih dan ditentukan oleh presiden bersama DPR.

  1. Komisi Yudisial
Sama halnya dengan MK, Komisi Yudisial atau KY dibentuk berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen.  Namun di negara lain, kedua lembaga negara ini sudah ada. KY mempunyai tugas yang lebih spesifik, yaitu ikut dalam menentukan pemilihan hakim Agung yang akan duduk di MA dan MK. Selain itu, KY ini bertugas menjaga martabat seluruh hakim dalam pelaksanaan hukum di Indenesia.
  1. BPK
Sejak sebelum reformasi, Badan pemeriksa Keuangan atau BPK sudah ada. Tugasnya tidak sepesifik.  Dalam UUD 1945 hasil amandemen, BPK menjadi sebuah lembaga indepen yang sejajar dengan lembaga lain. BPK merupakan lembaga eksaminatif.  Yaitu lembaga yang berperan dalam bidang keuangan.  Tugas dan wewenang lembaga eksaminatif BPK berhak mengatur tata cara pelaporan keuangan dan memeriksa laporan keuangan semua lembaga negara dan para pejabat yang berada di bawah lembaga negara tersebut. Seharusnya BPK menjamin penggunaan uang negara sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat dan jauh dari penyalahgunaan.
Demikian contoh suprastruktur poltik di Indonesia secara lengkap. Beberapa suprastruktur politik tersebut terdapat di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Misalnya DPR ada di tingkat pusat, sementara di tingkat daerah ada DPRD I dan DPRD II.  Kemudian Mahkamah Agung, yang di bawahnya terdapat Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Semua suprastruktur politik dibentuk untuk menjamin keberlangsungan negara. Sesuai tujuan dan tujuan akhir yaitu masyarakat adil dan makmur.
Semoga artikel tentang contoh suprastruktutr politik di Indonesia ini bermanfaat. Baik sebagai referensi tugas sekolah atau sebagai wawasan ekbangsaan yang meningkatkan upaya menjaga keutuhan NKRI. Sekian dan terima kasih.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Jam Hari Ini


Jadwal Sholat Bulan ini

jadwal-sholat

Informasi

28 November 2018 PAS!!!!

Persamaan Eksponen

Berita SNMPTN

Skema Baru SBMPTN

Skema Baru SBMPTN Foto: Grandyos Zafna Jakarta  - Sistem penerimaan mahasiswa baru kita selalu berkembang dan semakin kompleks...

Materi lainnya

Blogger templates